13 September 2025
Saksi Perkara Pidana Patok Lahan di Haltim Akui Aktivitas Dilakukan di Lahan PT WKM

Saksi Perkara Pidana Patok Lahan di Haltim Akui Aktivitas Dilakukan di Lahan PT WKM

Viralterkini.id, JAKARTA — Sidang perkara pidana pemasangan lahan patok ilegal yang melibatkan dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bambang, kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9) kemarin. Kali ini, sidang menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra, sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sunoto.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Sunoto kemudian menanyakan perihal perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT WKS (Wana Kencana Sejati), yakni PKS No.1 WKS Pos 2024 tertanggal 12 Februari 2004 beserta adendumnya. Aryanto pun menjawab kerja sama yang tertuang hanya sebatas pembangunan dan pemeliharaan jalan.

“Pertanyaannya, perjanjian tersebut memberikan hak pada PT Position untuk melakukan penambangan atau hanya penggunaan jalan angkutan?” tanya Hakim Sunoto kepada saksi dalam persidangan.

“Jadi hanya melakukan konstruksi dan upgrading jalan karena akan digunakan oleh kedua belah pihak. Hanya untuk penggunaan jalan,” ucap Aryanto kepada majelis hakim.

Namun demikian, saat hakim menyinggung Minutes of Meeting (MOM) tertanggal 13 Februari 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas PT Position di dalam wilayah IUP milik PT WKM, Aryanto tidak membantahnya. Aryanto tetap bersikukuh aktivitas perusahaanya merujuk pada kerja sama dengan PT WKS.

“Kami melakukan aktivitas di PT WKM karena sesuai dengan kerja sama kami (dengan PT WKS). Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” jelas Aryanto.

Saksi Sidang Kasus Patok Lahan di Halmahera Timur, Hari Aryanto Dharmaputra. Foto : ist

Tak ayal, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) pun akhirnya menuding kesaksian Aryanto kental dengan narasi kosong. Ia menganggap pernyataan saksi PT Position tidak memiliki dasar yang kuat.

OC Kaligis pun menegaskan PT Position tidak memiliki IUP di lokasi perkara. Sebab merujuk Keputusan Gubernur Maluku Utara, PT WKM merupakan pemilik sah area lahan tersebut.

“Klien kami mematok di daerah IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri, tempat mereka bekerja,” tegasnya.

Apalagi, ungkap OC, PT Position juga telah mengakui melakukan pembukaan lahan di wilayah IUP PT WKM melalui dokumen MOM tertanggal 13 Februari 2025 lalu. (mj)

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Download Film

A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.