Viralterkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun, mencakup SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta tertentu.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menjamin akses pendidikan yang setara, namun sejumlah pengamat menilai implementasinya akan menimbulkan tantangan besar jika tidak disertai kebijakan pendukung yang matang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar seharusnya berlaku tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta yang menampung siswa karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Frasa dalam pasal tersebut telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta,” ujarnya.
MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah.
Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan keterbatasan daya tampung: sekolah negeri SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara swasta menampung 104.525 siswa.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta wajib digratiskan. Sekolah swasta yang memiliki kurikulum tambahan—seperti kurikulum internasional atau keagamaan—seringkali dipilih atas dasar preferensi orang tua, bukan karena ketiadaan akses ke sekolah negeri.
“Dalam kasus ini, peserta didik memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai pilihan mereka,” ujar Enny.
Selain itu, MK juga menggarisbawahi pentingnya membedakan antara sekolah swasta yang mendapat bantuan dari pemerintah dan yang sepenuhnya mandiri secara finansial.
Sekolah-sekolah swasta yang tidak menerima dana bantuan negara tidak bisa dipaksa menggratiskan biaya, mengingat keterbatasan anggaran negara.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia, menyatakan bahwa langkah ini hanya akan berhasil jika pemerintah mampu menjamin kualitas sekolah swasta yang ditunjuk.
Ia menilai disparitas kualitas antar sekolah swasta sangat besar. “Ada sekolah swasta elit, tapi ada juga yang kualitasnya di bawah standar. Kalau negara membiayai siswa untuk masuk ke sekolah yang tidak layak, maka itu menjadi masalah baru,” ujar Nisa kepada BBC News Indonesia.
Sebagai contoh implementasi, Nisa menyebut program PPDB Bersama di DKI Jakarta yang memungkinkan siswa diterima di sekolah swasta secara gratis melalui seleksi yang ketat.
Pemerintah provinsi membiayai sekolah swasta dengan kriteria tertentu, seperti akreditasi dan hasil Asesmen Nasional.
“Namun, kekuatan anggaran DKI Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain yang sangat terbatas,” ujarnya.
Data PSPK menunjukkan terdapat 241 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kekurangan daya tampung di jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
Artinya, lebih dari 40% wilayah menghadapi persoalan serius dalam menyediakan akses pendidikan dasar melalui sekolah negeri.
Nisa mengingatkan bahwa skema pembiayaan harus dijelaskan secara rinci, terutama untuk sekolah-sekolah yang memiliki struktur kurikulum kompleks, seperti madrasah yang memiliki lebih banyak guru mata pelajaran.
“Kalau semua ditanggung negara, maka sekolah swasta itu secara de facto sudah menjadi milik negara,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, mengatakan bahwa pemerintah daerah harus bersikap lebih inovatif dalam menyikapi putusan MK ini.
“Anak-anak yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri dan harus ke swasta harus ditanggung APBD,” ujarnya.
Totok juga menilai, penggratisan pendidikan di sekolah swasta tertentu akan menambah beban fiskal pemerintah.
Oleh karena itu, diperlukan solusi pembiayaan yang berkelanjutan, termasuk kemungkinan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan yang saat ini sebesar 20% dari APBN.
“Misalnya, sekolah kedinasan bisa dipertimbangkan mulai berbayar. Ini bagian dari upaya mengatur ulang prioritas anggaran,” ungkapnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini melalui regulasi teknis agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.
Putusan MK ini membuka peluang perluasan akses pendidikan dasar secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan teknis, serta komitmen untuk memastikan kualitas pendidikan yang layak di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Gaming Center
Berita Olahraga
Berita Olahraga
Anime Batch
News
Pelajaran Sekolah
Berita Terkini
Berita Terkini
Review Film
A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.