Viralterkini.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Hal itu dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan relevan.
Menurut Munir, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menjaga etika komunikasi serta menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.
PWI Tidak Masuk ke Substansi Perkara Hukum
Akhmad Munir menjelaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Pembelaan terhadap kepentingan klien merupakan hak dan bagian dari tugas profesi advokat yang dijamin oleh hukum.
Namun demikian, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
PWI Pusat menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan negara hukum dan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan melaksanakan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Oleh karena itu, interaksi antara advokat dan wartawan di ruang publik semestinya dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.
PWI Minta Hotman Paris Berikan Klarifikasi
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
PWI juga meminta agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, langkah klarifikasi dan permohonan maaf penting dilakukan untuk menjaga hubungan yang baik antara profesi advokat dan wartawan. Langkah tersebut juga dinilai dapat membantu menciptakan iklim demokrasi dan komunikasi publik yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun, pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
Wartawan Diingatkan Tetap Profesional
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat turut mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Setiap wartawan juga diminta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik ketika mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
PWI Pusat menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi salah satu syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutur Akhmad Munir.
Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber senantiasa dilandasi sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi etika komunikasi.
PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (ma)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.